KPK Diminta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century
Dilansir Antara, Selasa (10/4/2018), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan gugatan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas penanganan kasus Century di KPK. Ketua MAKI Boyamin mengatakan, tak ada lagi alasan KPK untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurutnya, berdasarkan dakwaan ada beberapa nama yang layak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan nama lainnya.
"Kami akan segera meminta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," kata Boyamin Saiman.
Dalam keputusan praperadilan yang diajukan MAKI Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan, KPK berlarut-larut dalam menangani kasus ini. KPK juga dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah setelah vonis Budi Mulya.
Sebagai informasi, Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, mengabulkan sebagian permohonan dari LSM MAKI.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.
Tak hanya diminta menetapkan tersangka baru, KPK juga diminta untuk melanjutkan ke tahap dakwaan dan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.