DPRD DKI Sebut Anies Belum Koordinasi Soal Penggunaan Fasilitas untuk Pasien dan Nakes
ERA.id - Wakil Ketua I DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Andyka mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum berkomunikasi soal keputusannya menggunakan fasilitas daerah untuk menangani pasien COVID-19 tanpa gejala dan tenaga kesehatan (nakes).
Adapun fasilitas yang digunakan antara lain seperti wisma, graha, dan Gedung Olahraga (GOR).
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan. Karena bagaimana pun, saya rasa memang bijak sekali kalau dewan diajak bicara," ujar Andyka kepada wartawan yang dikutip Sabtu (12/6/2021).
Andyka menegaskan, DPRD merupakan lembaga negara yang juga menjadi bagian dari pemerintah daerah. Karena itu, sebaiknya keputusan apa pun yang dibuat oleh gubernur harus dikomunikasikan dengan DPRD.
"Bijaknya kami diajak ngomong supaya mendapat keputusan yang bisa kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dan pemerintah pusat," katanya.
Meski begitu, Andyka mengaku memahami keputusan Anies. Selain karena dapat mempercepat penanganan pasien, juga sudah ada instruksi dari pemerintah pusat ini harus segera ditindaklanjuti, agar penanganan pasien tidak terganggu.
Untuk itu, Andyka merasa Pemprov DKI tak perlu berkoordinasi kembali dengan DPRD. Apalagi Anies telah menerbitkan payung hukum berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mungkin dalam hal ini saudara gubernur pikir harus ada langkah cepat yang diambil dan itu mengacu pada instruksi dari pusat, sehingga tidak cukup waktu untuk ngajak kami ngobrol atau minta pertimbangan," ucapnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien COVID-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta. Tak hanya itu, biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga demikian.
Sebelumnya, biaya penginapan dan kebutuhan pasien isolasi, serta penginapan bagi tenaga kesehatan dibebankan kepada pemerintah pusat.
Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah lokasi isolasi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani ada pada 31 Mei 2021, saat ini lokasi isolasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta berjumlah 37 titik yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.