Soal Izin Tambang Emas di Pulau Sangihe, DPR Bakal Panggil Dirjen Minerba Kementerian ESDM

ERA.id - Komisi VII DPR RI akan memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait polemik kegiatan pertambangan emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Dirjen Minerba bakal dicecar pertanyaan soal perizinan hingga surat penolakan dari Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong.

"Dalam rangka fungsi pengawasan yang kita miliki di DPR RI, kita akan meminta penjelasan dari Kementerian ESDM dalam artian ini Dirjen Minerba terkait masalah tambang yang ada di Pulau Sangihe dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno saat dihubungi ERA.id, Senin (14/6/2021).

Eddy mengaku, komisinya telah mencermati polemik penolakan tambang emas yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

Karena itu, Komisi VII bakal menanyakan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengenai izin pertambangan dan proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam kegiatan pertambangan tersebut.

"Kami akan meminta penjelasan untuk mengetahui apakah proses perizinannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, apakah proses AMDAL-nya telah dilaksanakan sesuai dengan tata kelola lingkungan hidup yang baik," kata Eddy.

Rencananya, Komisi VII juga menanyakan perihal surat permohonan penghentian perizinan tambang emas yang dikirimkan Wabup Sangihe Helmud Hontong ke Kementerian ESDM. Diketahui, surat tersebut dikirim Helmud dan diterima Kementerian ESDM pada 28 April 2021.

"Tentu kita akan dalami seluruh informasi," kata Eddy.

Selain itu, Komisi VII juga akan menerima pandangan dan masukan dari masyarakat Pulau Sangihe yang terdampak langsung dari kegiatan pertambangan tersebut.

"Kami juga ingin mendapat masukan dari masyarakat jika memang itu diperlukan. Nah, kami siap untuk menerima dan mendapatkan pandangan dari masyarakat Sangihe yang memang terdampak oleh tambang yang ada di Pulau Sangihe tersebut," kata Eddy.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan pertambangan emas yang dilakukan PT TMS mendapat penolakan dari masyarakat setempat termasuk Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong.

Polemik makin memanas, usai Helmud dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Bali menuju Manado via Makassar. Sebelum meninggal, Helmud sempat berkirim surat ke Kementerian ESDM yang berisi penolakan tambang karena dinilai merugikan masyarakat dan juga berpotensi merusak lingkungan. Adapun Kementerian ESDM baru merespon dan berjanji melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap PT TMS.