Menilik Urgensi Evaluasi Izin Pertambangan Emas di Pulau Sangihe
ERA.id - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Menteri Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengevaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Hal ini berkaitan dengan misteri kematian Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong usai menolak kegiatan pertambangan emas di wilayahnya.
"Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak Kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut, namun izin pertambangan yang diberikan sebesar 42.000 hektare, yang lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini patut mendapat perhatian publik," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Mulyanto menilai, keputusan Helmud yang mengirimkan surat permohonan penghentian izin tambang mas di Sangihe kepada Kementerian ESDM sudah sangat tepat. Sebab, luasan izin pertambangan yang diberikan kepada PT TMS hampir 50 persen dari luas Pulau Sangihe.
Politisi PKS ini juga meminta Kementerian ESDM untuk meninjau kembali kegiatan pertambangan dari segi aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan izin tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Agar benar-benar dapat melindungi masyarakat di pulau Sangihe ini.
"Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat," katanya.
Seharusnya, kata Mulyanto, izin yang diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prospektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan. Sedangkan jika melihat izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulawesi Utara dan Kementerian ESDM mencapai setengah pulau.
Karena itu, dia meminta agar Menteri ESDM hanya menerbitkan izin untuk wilayah yang benar-benar prospektif baik daei segi ekonomi, lingkungan, maupun keselamatan pekerja dan masyarakat.
"Setengah luas Pulau Sangihe (ditambang) ini berlebihan. Bagaimana penduduk Pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan," kata Mulyanto.
Untuk diketahui, perusahaan TMS telah mengantongi izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 15 September 2020 lalu.
Adapun kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan TMS berdasarkan kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh pemerintah dan perusahaan tersebut pada tahun 1997 lalu.
Dalam izin lingkungan itu, disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektare dari total luas wilayah sebesar 42.000 hektare. Sementara luas pulau Sangihe hanya sebesar 73.700 hektar.