Sebut Kitab Suci Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan

Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Cyber Indonesia terhadap Rocky Gerung. Rocky dipolisikan soal pernyataannya yang berbunyi 'kitab suci itu fiksi.'

"Kita proses untuk ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melalui pesan elektroniknya, Kamis (12/4/2018).

Laporan itu tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.

Menurut Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya, pernyataan Rocky jelas-jelas telah melukai sejumlah umat beragama di Indonesia.

"Kita melaporkan ini (tujuannya) cuma satu, jangan sampai ini (pernyataan Rocky Gerung) menjadi perpecahan. Kita mau NKRI utuh," kata Permadi, dalam waktu terpisah.

Pernyataan Rocky Gerung soal kitab suci itu fiksi dia sampaikan dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta. Saat itu Rocky menjadi pembicara terakhir dan dipersilakan menyampaikan pendapat terkait tema yang diusung.

Setelah menerima laporan dari Cyber Indonesia, Argo menyatakan penyidik bakal meminta klarifikasi dari pelapor. Setelah itu akan dipertimbangkan meminta pendapat ahli jika diperlukan.

"Nanti, setelah diterima, kita akan melakukan klarifikasi, artinya kita akan memintai keterangan kepada pelapor, karena masih dalam penyelidikan," kata Argo.

Argo menegaskan, tim pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana akan menilai apakah yang dilakukan Rocky Gerung memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Tag: uu ite rocky gerung