Andi Agustinus Bersaksi di Sidang e-KTP
Selain Andi Narogong, kakak kandung Andi, Dedy Priyono juga dihadirkan untuk menjadi saksi. Selain itu, Vidi Gunawan dan tangan kanan Sugiharto (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri), Yosef Sumartono hadir dalam persidangan.
"Kami menghadirkan empat saksi, Yang Mulia, yaitu Andi Agustinus, Dedy Priyono, Vidi Gunawan, dan Yosef Sumartono," kata jaksa di hadapan Majelis Hakim.
Andi Agustinus dan tiga saksi lainnya memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30. Mereka diam ketika dimintai keterangan oleh media.
(Infografis mereka yang menerima uang korupsi e-KTP/era.id)
Dalam perkara ini, terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo merupakan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, pemenang proyek pengadaan e-KTP. Anang diduga melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, dan
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
Selain itu, dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar itu, terlibat pula nama Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto; Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment; dan Ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Baca Juga : Pengaruh Novanto dalam Korupsi e-KTP
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK, Anang bersama Irman dan Sugiharto telah mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional, alias proyek pengadaan e-KTP, Tahun Anggaran (TA) 2011-2013.
Anang juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu dengan memperkaya perusahaan yang dipimpinnya, PT Quadra Solution sebanyak Rp79 miliar.
Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.