Vonis Pinangki Disunat, PKS: Kepercayaan Publik Bisa Tergerus
ERA.id - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, pemangkasan hukuman penjara jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat berdampak buruk pada penegakan hukum di Indonesia. Menurut Mardani, keputusan hakim yang menyunat masa hukuman menjadi 4 tahun, merupakan contoh buruk ke depannya.
"Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, pemangkasan bisa jadi preseden buruk. Sebagai penegak hukum, tindakan yang dilakukan jelas menimbulkan dampak luar biasa bagi institusi yang bersangkutan," ujar Mardani kepada wartawan yang dikutip Rabu (16/6/2021).
Mardani mengatakan, keputusan tersebut juga berdampak bagi institusi terkait dan juga kepercayaan publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.
"Ada integritas institusi penegak hukum yang dipertaruhkan, kepercayaan publik bisa tergerus," kata Mardani.
Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI itu menambahkan, ke depannya pemebrantasan korupsi akan semakin sulit dilakukan. Terlebih setelah 75 pegawai Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Upaya pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi tantangan. Ini menambah kesedihan setelah kejadian tidak lolosnya 75 pegawai berdedikasi KPK," ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.
Salah satu pertimbangan majelis hakim mengurangi setengah lebih masa tahanan Pinangki, salah satunya karena Pinangki masih memiliki anak balita untuk diasuh.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.