Dipecat Kejagung, Pinangki Masih Dapat 50 Persen dari Tunjangan Setahun Kemarin
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan secara tidak hormat Pinangki Sirna Malasari dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (6/8).
Ketetapan tersebut sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki Sirna Malasari.
Sebelum dipecat, Pinangki hanya diberhentikan dari jabatannya. Sejak saat itu, dia tak lagi menerima gaji tapi mendapat uang pemberhentian sementara 50 persen dari tunjangan selama hampir 1 tahun.
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual. Pinangki per 12 Agustus telah diberhentikan sementara dan tidak lagi menerima gaji.
"Pinangki selama ini berkedudukan sebagai seorang PNS dan sebagai juga jaksa dan berdasarkan putusan, karena terkait dengan yang bersangkutan pada tanggal 12 Agustus telah dilakukan pemberhentian sementara terhadap Pinangki. Dengan pemberhentian sementara sebagai PNS, otomatis jabatan Pinangki selaku Jaksa juga telah diberhentikan," kata Leonard.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Namun, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim Pengadialn Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.
Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.