Polri Ungkap 19 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2021, Puluhan Ribu Bandar Sindikat Internasional Disikat
ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah berhasil melakukan belasan ribu tindak pidana narkoba dan juga menangkap puluhan ribu tersangka obat-obatan terlarang.
"Selama tahun 2021, Polri telah melakukan penangkapan narkoba sebanyak 19.229 kasus dan mengamankan 24.878 tersangka," ungkap Sigit dalam Rapat Kerja degan Komisi III DPR RI, Rabu (16/6/2021).
Jenis-jenis narkoba yang berhasil diamankan oleh Polri antara lain sabu-sabu sebanyak 7.696 kilogram, ganja sebanyak 2.100 kilogram, dan ekstasi sebanyak 239.277 butir. Selain itu, aparat kepolisian juga sudah mengamankan narkoba jenis heroin seberat 7,3 kilogram dan tembakau gorilla sebanyak 34,3 kilogram.
Sigit menjelaskan, masuknya narkoba di Indonesia karena adanya pengaruh dari sindikat narkoba bersekala internasional yaitu sindikat Golden Triangle dan sindikat Golden Crescent, serta sindikat Indonesia-Belanda.
"Modus operandi masuknya narkoba ke Indonesia itu disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang-barang yang diimpor ke Indonesia," kata Sigit.
Selain itu, narkoba yang masuk ke Indonesia juga kerap dilakukan dengan motode ship to ship atau penyelundupan antar kapal di beberapa pelabuhan tikus.
Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melakukan pemberantasan dari hulu, seperti membentuk kampung tangguh anti narkoba.
"Sehingga masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal. Setelah itu, masyarkat akan lebih berani melaporan informasi terkait peredaran narkoba," pungkasnya.