Polisi Temukan Buku “Hikayat Pohon Ganja” di Kasus Ganja Anji
ERA.id - Tersangka kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja, Erdian Aji Prihartanto alias Anji menyimpan bukti berupa buku Hikayat Pohon Ganja. Bukti itu berhasil ditemukan oleh polisi di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap sejumlah penemuan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
"Barang bukti yang ada di lokasi pertama yaitu di perumahan cibubur. Dari situ kami mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja, kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas papir, dan stiker di mana tempat ini lah yang digunakan untuk menyembunyikan ganja tersebut," kata Ady Wibowo saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Anji berhasil diamankan pada Jumat, 11 Juni 2021 di studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengembangkan kasus hingga ditemukan lokasi kedua di Bandung, Jawa Barat, yang menjadi markas penyimpanan ganja milik Anji.
Menariknya di Bandung, polisi menemukan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dan juga batang ganja.
"Di situ (Bandung) kami juga mengamankan beberapa barang bukti ganja kita dapatkan di lokasi kedua, kemudian batang ganja, kotak penyimpanan, dan kemudian sebuah buku hikayat pohon ganja," ungkap Ady.
Lalu, kata Ady, buku itu digunakan oleh Anji sebagai dasar bahan edukasi dirinya terkait penggunaan ganja di Indonesia.
Selain itu, Ady juga mengungkap alasan Anji memakai barang haram itu tak lain agar rileks ketika membuat karya yang sudah dipakai sejak September 2020.
"Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini di mana dari yang bersangkutan menggunakan ganja ini untuk bisa rileks, untuk bisa produktif dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," kata Ady.
Sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Anji pun secara resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.