Polisi Ungkap Anji Simpan Ganja di Speaker
ERA.id - Polisi menggeledah dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan musisi Anji.
"Pengumpulan barang bukti di TKP pertama di perumahan Cibubur, ada ganja, ekstrak ganja, speaker yang digunakan untuk menyimpan ganja tersebut," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan musisi Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Kemudian keesokan harinya, masih ada lagi barang bukti di wilayah Jawa Barat.
"Di Bandung tempat yang bersangkutan diamankan biji-biji ganja, batang ganja, dan ada buku hikayat pohon ganja yang kita amankan dari TKP kedua," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Anji menyimpan buku Hikayat Pohon Ganja sebagai bagian dari edukasi terhadap ganja yang digunakannya.
"Ini cukup menarik karena ada buku Hikayat Pohon Ganja, jadi memang menurut Saudara AN ini adalah bagian edukasi terkait ganja, karena di 48 negara bagian di Amerika sana sudah dilegalkan, tapi ini bukan ranah kita ya," imbuhnya.
Ia menerangkan, Anji membeli narkotika jenis ganja itu secara online melalui website atau toko online yang diduga berada di luar negeri.
Didapat barang tersebut dari website megamarijuanastore.com.
"Yang mana kalau mau mengakses dia harus memiliki ID yang didapatkan dari DPO. Jadi dia tinggal memilih jenis ganja dan DPO ini yang akan melakukan pemesanan serta pengiriman," ungkap Ady.
Dari hasil pemeriksaan tersebut pula diketahui, Anji telah menerima ganja dari seorang DPO yang dipanggil dengan sebutan "Bro" sebanyak dua kali pada September 2020 dan Maret 2021.
Ganja tersebut pun diberikan secara gratis hanya saja Anji memberikan upah atau bayaran senilai Rp 5 juta.