Jokowi Minta MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja
ERA.id - Presiden Joko Widodo meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh gugatan uji formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang pengujian formil dan materil UU Cipta Kerja secara daring, Kamis (17/6/2021). Airlangga sebagai perwakilan Presiden menyebutkan empat permohonan kepada majelis hakim MK untuk bisa dikabulkan terkait permohonan uji formil UU Ciptaker oleh para pemohon.
"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi RI berserta Anggota Majelis untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut, menolak permohonan pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Airlangga seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat (18/6/2021).
Adapun poin permohonan lainnya yang dibacakan Airlangga adalah, meminta MK untuk menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
"Keempat, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan pada masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hak tersebut telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK, sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata Jokowi dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (9/10/2020).