Tangis Novanto Membacakan Perjalanan Hidupnya

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Tipikor. Novanto tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kisah hidupnya.

"Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan kesulitan dalam kisah hidup saya, sehingga diharapkan masyarakat dapat sedikit membuka mata dan tidak terus mencaci maki saya," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

"Saya bukan konglomerat ataupun orang kaya, saya lahir dan besar dari keluarga tidak mampu, tapi saya punya tekad yang besar untuk mengabdi pada negara ini," imbuh Novanto.

Sembari terisak, Novanto menceritakan perjalanan hidupnya. Dengan tersedu-sedu dirinya teringat pesan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy.

"Jangan tanyakan apa yang negara berikan padamu, tapi apa yang kamu berikan pada negara," tuturnya menahan tangis.

"Pasca lulus SMA saya lanjutkan sekolah di Surabaya, untuk bertahan hidup dan bisa kuliah, berbagai macam kerjaan saya lakukan mulai dari jualan beras, madu hingga penjualan mobil saya lakoni dan ini jadi bagian sejarah hidup saya," paparnya.

Tak lupa Novanto, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada keluarga besar Hayono Isman. Sebab menurut Novanto dirinya telah berhutang budi.

"Saya mengucapkan terima kasih pada keluarga besar Hayono Isman, karena kebaikan beliau, si anak melarat ini bisa membahagiakan orang. Keluarga Pak Hayono juga telah menjadi saksi bagi saya di mana dulu saya rela jadi pembantu, nyuci, ngepel, jadi sopir, dan bangun pagi untuk antar sekolah anak-anaknya. Semua saya lakukan untuk bisa melanjutkan kuliah saya," ucap Novanto dengan menangis.

Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Jaksa meyakini USD 7,3 juta dari proyek E-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong. 

Tag: setya novanto manuver novanto kpk