Surat Gamawan Fauzi Pangkal Masalah Proyek e-KTP
'Saya tidak pernah intervensi terhadap anggaran atau pembiayaan proyek e-KTP dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Novanto, dalam sidang tersebut.
Dia menyampaikan, pada halaman 2.338-2.345 surat dakwaan jaksa terhadapnya, dijelaskan peran pemerintah melalui Kemendagri merancang sumber pendanaan proyek e-KTP. Novanto menegaskan kronologi pertemuan-pertemuan terkait korupsi e-KTP tidak melibatkannya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan, peran pemerintah melalui Kemendagri yang paling dominan dalam pembahasan e-KTP, khususnya terkait pembiayaan. Novanto mengatakan itu untuk membantah anggapan DPR yang paling berwenang dalam penganggaran proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Novanto melanjutkan, pada akhir November 2009, pemerintah mengusulkan perubahan pembiayaan yang semula bersumber dari pinjaman luar negeri menjadi dibiayai APBN murni.
"Usulan perubahan tersebut dilakukan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dengan cara mengirim surat pada Menteri Keuangan dan Bappenas," ungkapnya.
Baca Juga : KPK Wajib Telusuri Dugaan Keterlibatan Gamawan dalam Korupsi e-KTP
Dalam posisi ini, kata Novanto, DPR hanya pada tataran menyetujui atau menolak perubahan mekanisme anggaran proyek e-KTP itu.
Pada awal Februari 2010, kata Novanto, Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu, Irman, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu (saat ini sudah almarhum), yang pada pokoknya memberikan fee pada DPR terkait persetujuan penganggaran. Menurut Novanto, kesepakatan itu diketahui Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
"Fakta yang diuraikan di atas, menunjukkan bagaimana peranan pemerintah dalam proses penganggaran, sedangkan DPR RI melalui Komisi II hanya sebatas memberi persetujuan," ucap Novanto.