PPKM Mikro Diperketat Saat Jokowi Ultah ke-60, Mal Buka Cuma Sampai Jam 8 Malam
ERA.id - Pemerintah memutuskan kembali memperketat aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Salah satunya dengan membatasi waktu operasional restoran atau tempat makan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh kegiatan tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Lalu, kapasitas 25 persen untuk pengunjung dine in atau makan di tempat.
“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang,” kata Airlangga, Senin (21/6).
Kemudian, untuk layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran.
"Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, yakni hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitasnya juga menurun menjadi 25 persen.
“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” jelas Airlangga.
Airlangga menyebutkan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mulai berlaku besok hingga dua minggu ke depan, yakni tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.