Rian D'Masiv Laporkan Akun Denny Sakrie Terkait Tudingan Pelecehan Seksual
ERA.id - Musisi Rian Ekky Pradipta alias Rian D'Masiv mengambil langkah tegas terkait tuduhan pelecehan seksual yang menyeret namanya. Ia memutuskan untuk melaporkan akun Denny Sakrie atas pencemaran nama baik.
Laporan pencemaran nama baik ini diterima oleh tim Era.id melalui manajernya, Sisil, Senin (21/6/2021). Laporan itu dimuat dalam nomor LP/B/3177/VI/2021/SKT/POLDA METRO JAYA dengan Rian pribadi sebagai pelapor.
Lalu, Sisil juga menegaskan semua tuduhan yang ditulis oleh akun Denny Sakrie di Twitter tidak lah benar. Rian membantah tegas sudah melakukan pelecehan seksual terhadap putri dari pengamat musik tersebut.
"Nggak benar," tegas Sisil saat dihubungi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya lewat akun Twitter Denny Sakrie, vokalis band D'Masiv itu dituding melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu putri dari pengamat musik itu. Diketahui adik dari mendiang Denny Sakrie lah yang mengoperasikan akun Twitter tersebut.
"Sebuah cerita. @RianEkkyP menggoda anak saya. Disuruh datang ke kamar hotelnya di Bali. Telepon pakai media inbox jam 3 pagi. Mau diselesaikan hari ini dan rian udah menyanggupi malah ga datang. Chicken?" tulis akun @dennysakrie, Minggu (20/6/2021).
Bukan hanya itu saja, akun itu juga menyebarkan bukti pesan yang dikirimkan oleh Rian yang menanyakan keberadaan anak dari mendiang Denny Sakrie. Dalam isi pesan itu, Rian mengatakan dirinya akan pergi ke Bali di tanggal 10 dan ingin bertemu dengan orang tersebut.
Terkait isi pesan itu, Sisil membenarkan adanya isi pesan tersebut yang memang dikirimkan oleh Rian. Namun Sisil menegaskan maskud dari isi pesan tersebut tidak seperti yang dituduhkan.
"Chatnya benar. Cuman di buat seakan masalah yg besar, ya mungkin salah persepsi aja. Tapi dengan dia membeberkan ke sosial media itu yg salah," tegas Sisil.
Lalu, Sisil juga mengatakan pihak Rian sendiri sempat bingung saat pertama kali mendengar dan membaca berita yang beredar. Hal ini lantaran berkaitan dengan urusan keluarganya.
"Ya udah pasti bingung harus berbuat apa karena berhubungan dengan keluarga," ujar Sisil.
Namun seiring perkembangan yang berjalan, Rian memutuskan untuk melaporkan akun Denny Sakrie atas pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dalam berkas itu akun Denny Sakrie disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo, Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.