Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara: Saya Bertanggung Jawab

ERA.id - Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara atas penganiayaan pada tahun 2018 lalu.

Bahar mengaku menerima putusan hakim dengan ikhlas. Namun, pengacara mengaku pikir-pikir untuk banding.

"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," ujar Bahar yang mengikuti sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Surachmat lantas mengalihkan ke pengacara. Hakim meminta pengacara menanggapi soal putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Ichwan Tuankotta salah satu kuasa hukum Bahar.

Menggapi ungkapan salah satu pengacara Habib Bahar, Hakim memberi waktu selama 7 hari, apabila tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, dianggap menerima putusan hakim

"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima," kata Hakim.

Tanggapan yang sama juga diungkapkan oleh jaksa penuntut umum, dimana perlu waktu untuk memikirkan hasil vonis untuk Habib Bahar.

"Sama majelis kami juga pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut.