Breaking News: Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Qurban
ERA.id - Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.
Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
1. Takbir keliling dilarang
2. Takbiran di masjid/musala diperbolehkan asal tetap menjaga prokes
3. Salat Idul Adha di wilayah zona merah dan oranye dilarang
4. Salat Idul Adha di luar zona merah dan oranye tetap berkoordinasi dengan Satgas setempat
5. Salat Idul Adha di zona hijau tetap patuhi prokes, jemaah hanya 50 persen dari kapasitas, dan khutbah hanya 15 menit
Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
5. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.