Walkot Makassar Larang Salat Id, Pemprov Sulsel Mengizinkan, Harus Ikut Siapa?
ERA.id - Pemerintah Kota Makassar melarang masyarakat menunaikan salat Iduladha 1442 Hijriah di masjid dan lapangan terbuka, mengingat lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia termasuk di Makassar.
Sementara di tempat lain, Pemprov Sulsel membolehkan beberapa daerah kabupaten/kota untuk menggelar salat Iduladha secara berjemaah di lapangan dan masjid, dengan memakai protokol kesehatan ketat.
Hasilnya, banyak warganet terutama di Twitter yang bingung ingin mengikuti saran yang mana.
Sebenarnya tak perlu bingung. Jika membaca secara utuh aturan Pemprov Sulsel dan pernyataan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, maka akan ditemukan titik terang dari kebijakan tersebut.
Sebelumnya Danny mempertimbangkan berbagai aspek termasuk edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 yang meniadakan salat Id.
"Pelaksanaan salat Iduladha sebaiknya dilakukan di rumah saja dan sebelum kami mengambil keputusan ini, juga sudah membahasnya bersama para ulama dan tentunya mempertimbangkan kebijakan pusat," ujarnya.
Ia mengatakan perayaan Iduladha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa besok, 20 Juli 2022 Masehi itu, merujuk Surat Edaran Menteri Agama.
"Tadi kami bersama forkopimda membahas bahwa saat ini varian Delta sudah ditemukan di Makassar, sudah ada 12 orang terindikasi terkena varian ini, dalam 5 menit bisa langsung menyebar dengan cepat," katanya.
Danny Pomanto menyatakan pelarangan itu untuk mengantisipasi adanya ledakan penyebaran lebih besar, sehingga mengeluarkan aturan yang membuat warga tidak nyaman dalam beribadah, tetapi dengan mempertimbangkan hal yang paling penting yakni menekan laju penularan.
Dia juga menegaskan Kota Makassar yang sebelumnya dikategorikan dalam zona oranye kembali naik menjadi zona merah dengan banyaknya kasus baru yang bermunculan.
Wali Kota meminta warga mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2021, bahwa daerah kabupaten kota yang masuk zona oranye dan merah, walaupun tidak termasuk dalam daerah PPKM Darurat, diputuskan salat Iduladha ditiadakan.
Kepala Kemenag Kota Makassar Arsyad AT mengatakan pada prinsipnya pihaknya bersama ormas lainnya saling mendukung bahwa dalam PPKM zonasinya masuk dalam zona oranye dan merah menentukan shalat id ditiadakan.
"Dengan demikian apapun yang menjadi pembahasan terkait Surat Edaran No.16 dari Menag menjadi yang terbaik demi kemaslahatan kita bersama," ujarnya
Ketua Ponpes Immim Makassar Ahmad M Sewang pada dasarnya mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah demi kemaslahatan seluruh umat.
"Immim selalu mengikuti pemerintah, Insyaallah kita menindaklanjuti, jika surat edaran keluar, harus tegas namun ada dasarnya dan menyosialisasikan ini dengan dasar dasar agama," terangnya.
Pertemuan ini dihadiri ormas Islam se-Kota Makassar di antaranya Ketua MUI, Immim, Kakan Kemenag Makassar, PCNU, Baznas, DMI, Tarbiyah, Wahdah Islamiyah, Wahdah Makassar, Wahdah Pusat serta penyuluh agama lainnya.
Adapun keputusan Pemkot Makassar itu mengikuti aturan Pemprov Sulsel. Menurut edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, ada beberapa poin yang disebutkan.
Intinya, salat Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. syaratnya hanya berkapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Semua dibolehkan, sesuai zona yang diizinkan. "Pada zona diizinkan (jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 30%)," bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Salat di masjid dan lapangan tak boleh dilakukan, jika terletak dalam zona yang dilarang oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) seperti merah dan oranye.
"Pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro) maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti."