Melindungi Karya Cipta dari Plagiarisme
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Kamu pernah mencipta lagu? Atau bikin puisi? Atau bahkan menulis novel? Ketika segala karya itu terselesaikan, maka saat itu juga kamu memiliki hak cipta atas karyamu itu.
Eits, tapi cuma secara moril, ya! Enggak secara hukum. Untuk melegitimasi hak cipta atas karyamu secara hukum, ada sejumlah hal yang harus kamu lakukan.
Susah? Enggak, kok! Proses pendaftaran hak cipta sekarang sudah dipermudah lewat jalur online. Jadi, kamu bisa melakukan itu tanpa perlu beranjak kemana-mana.
Mau tahu, bagaimana caranya? Cek motion graphic yang amat apik berikut ini, nih!