Melindungi Karya Cipta dari Plagiarisme
Melindungi Karya Cipta dari Plagiarisme

Melindungi Karya Cipta dari Plagiarisme

By Yudhistira Dwi Putra | 13 Apr 2018 19:14
Jakarta, era.id - Kamu pernah mencipta lagu? Atau bikin puisi? Atau bahkan menulis novel? Ketika segala karya itu terselesaikan, maka saat itu juga kamu memiliki hak cipta atas karyamu itu.

Eits, tapi cuma secara moril, ya! Enggak secara hukum. Untuk melegitimasi hak cipta atas karyamu secara hukum, ada sejumlah hal yang harus kamu lakukan.

Susah? Enggak, kok! Proses pendaftaran hak cipta sekarang sudah dipermudah lewat jalur online. Jadi, kamu bisa melakukan itu tanpa perlu beranjak kemana-mana.

Mau tahu, bagaimana caranya? Cek motion graphic yang amat apik berikut ini, nih!

Rekomendasi
Tutup