Juru Parkir Bakal Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Staf pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Erica Anggreny menyebut setidaknya ada 122 juru parkir di seluruh Kota Magelang yang siap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.
Hal itu disampaikan Erica usai melakukan sosialisasi ketenagakerjaan dan pembinaan terhadap juru parkir. Sosialisasi dan pembinaan itu dilakukan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kota Magelang.
Baca Juga : Hantu Juru Parkir Liar Minimarket, Pantaskah Menarik Retribusi?
Nantinya, kewajiban iuran setiap juru parkir resmi yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan akan dipatok sebesar Rp16.800 per bulan. "Dengan membayar iuran tersebut, mereka telah terdaftar pada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (13/4/2018).
Langkah ini, dikatakan Erica sangat penting untuk dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan seluruh tenaga kerja untuk terlindungi dari kecelakaan kerja dan kematian.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang juga membidik para pengemudi ojek online. Menurutnya, ada 140 pengemudi ojek online yang bersedia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja informal.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Magelang juga akan menyasar para guru swasta dan honorer serta para siswa kerja praktik lapangan untuk dihimpun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.