Siap Produksi Ivermectin 4,5 Juta Butir, Erick Thohir Janjikan Harganya Murah
ERA.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menggenjot produksi obat Ivermectin sebagai obat terapi pasien COVID-19 apabila sudah selesai menjalankan uji klinis.
Hal itu disampaikan Erick saat penyerahan Persetujuan Pelaksaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Erick mengatakan, Kementerian BUMN melalui perusahaan plat merah farmasinya sudah menyiapkan sebanyak 4,5 juta butir Ivermectin. Dia berharap, obat itu nantinya bisa mengatasi ketersediaan obat untuk terapi COVID-19 di Indonesia.
"Kita sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta (butir obat Ivermectin). Ini kalau memang ternyata baik, tentu produksi ini akan kami genjot," kata Erick dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Badan POM, Senin (28/6/2021).
Erick mengatakan, ketersediaan obat seperti Ivermectin sangat dibutuhkan saat ini. Terlebih di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air, menurutnya, perlu ada alterntif obat dengan harga yang terjangkau untuk terapi pasien COVID-19.
Namun, Erick memastikan, ketersedian obat Ivermectin ini harus menunggu hasil uji klinis dan keputusan dari BPOM sebelum diedarakn ke masyarakat.
"Kondisi yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah, apalagi PPKM Mikro terus ditingkatkan, ya kita coba membantu biar rakyat mendapat obat murah atau terapi murah yang tentu nanti diputuskan setelah uji klinis," kata Erick.
Lebih lanjut, Erick juga menyampaikan bahwa saat ini ketersediaan obat-obatan yang digunakan untuk terapi pasien COVID-19 seperti Oseltamivir, Favipiravir, hingga Remdesivir stoknya masih cukup untuk masyarakat.
"Obat Oseltamivir, itu tersedia, Favipiravir tersedia. Kemarin kami kerja keras dengan Kemenlu, Kemenkes, (untuk obat) Remdesivir, karena sempat dari India terbatas. Kemarin sudah coba proses. Kalau bisa produksi dalam negeri," kata Erick.
Untuk diketahui, BPOM sudah memberikan restu Persetujuan Pelaksaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Meski demikian, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan dan membeli obat tersebut secara bebas tanpa resep dari dokter sebab obat tersebut merupakan obat keras.
BPOM sebelumnya sudah mengeluarkan izin penggunan obat Ivermectin untuk indikasi kecacingan atau obat cacing dalam dosis tertentu.
Adapun produski obat Ivermectin recananya akan dilkukan oleh PT Indofarma Tbk yang merupakan perusahaan BUMN Farmasi di bawah PT Bio Farma (Persero).