Janji Tak Bebani Rakyat, Erick Thohir Bandrol Harga Ivermectin Paling Mahal Rp7.000

ERA.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjanjikan akan memberikan obat terapi murah untuk pencegahan dan penyembuhan dari virus SARS-CoV-2 atau COVID-19. Salah satunya obat Ivermectin yang sudah mendapatkan Persetujuan Pelaksaan Uji Klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Erick mengatakan, apabila uji klinik terhadap Ivermectin sudah rampung dilakukan. BUMN melalui perusahaan holding farmasinya, yaitu PT Indofarma Tbk bakal memasarkan ke masyarakat dengan harga yang terjangkau. Rencananya, harga obat terapi Ivermectin akan dibanderol dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp7.000 setiap tabletnya.

"Dengan harga obat yang murah dan terjangkau, saya yakin rakyat akan bisa mendapatkannya dengan mudah dan tidak akan menjadi beban. Terlebih untuk pencegahan terhadap COVID-19, tidak perlu selalu dikonsumsi dan hanya 2-3 tablet. Begitu pula untuk penyembuhan," ujar Erick melalui keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (29/6/2021).

Erick mengatakan, penyediaan obat terapi COVID-19 dengan harga murah memag sudah menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani dengan harga obat yang mahal dan bisa lebih memprioritaskan membeli kebutuhan-kebutuhan pokok di tengah pandemi ini.

Menurutnya, pemberian PPUK dari BPOM terhadap Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 akan menjadi game changer terbaru agar Indonesia bisa mengendalikan pandemi ini.

Lebih lanjut, Erick juga memastikan pihaknya siap memproduksi Ivermectin secara massal dalam waktu singkat, apabila uji klinik selesai dilakukan. Sehingga ketika uji klinik selesai dilakukan dan izin edar sudah dikeluarkan BPOM, maka obat tersebut siap diproduksi besar-besaran dalam waktu singkat.

"Secara infrastruktur kami siap untuk memproduksi Ivermectin secara massal. Obat ini akan menjadi obat terapi yang murah bagi rakyat, terlebih Indofarma sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta tablet per bulan," kata Erick.

"Jika uji klinis BPOM selesai dan sudah keluar izin edarnya sebagai tanda bahwa obat Ivermectin ternyata baik untuk kita semua, maka produksi ini akan kita genjot demi mengurangi dengan cepat kasus positif COVID-19," imbuhnya.

Untuk diketahui, BPOM sudah memberikan restu Persetujuan Pelaksaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Meski demikian, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan dan membeli obat tersebut secara bebas tanpa resep dari dokter sebab obat tersebut merupakan obat keras.

BPOM sebelumnya sudah mengeluarkan izin penggunan obat Ivermectin untuk indikasi kecacingan atau obat cacing dalam dosis tertentu. Adapun produski obat Ivermectin recananya akan dilkukan oleh PT Indofarma Tbk yang merupakan perusahaan BUMN Farmasi di bawah PT Bio Farma (Persero).