Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditangkap dan 1 Orang Masih Buron, Bagaimana Modusnya?
ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali, memburu seorang buronan yang menjadi bagian dari komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.
"Komplotan ini terdiri atas empat pelaku, tiga di antaranya sudah ditangkap, Rian Adidaya (otak komplotan) asal Depok, Jawa Barat, Keffin asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Aditya Wisnu Perdana asal Serang, Banten. Sementara satu pelaku bernama Edward yang bertugas menentukan target lokasi ATM masih buron," kata Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana dalam keterangan pers di Denpasar, Bali dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).
Ia menegaskan satu buronan dari komplotan pembobol ATM ini, yakni Edward masih dalam pengejaran. Komplotan pembobol ATM ini sebelumnya sempat beraksi di tiga wilayah Bali, yaitu Daerah Gianyar, Karangasem, dan Denpasar. Masing-masing dari mereka mendapat keuntungan Rp4 juta.
"Pelaku atas nama Ryan Adidaya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Komering Hilir, Sumatera Selatan, bersama temannya pada tahun 2021," jelasnya.
Ada pun barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu uang tunai Rp4,8juta, sembilan kartu ATM berbagai bank, obeng, gunting, dua unit sepeda motor, dan enam handphone.
Kejadian bermula pada hari Kamis (24/6) sekitar pukul 11.00 Wita, korban bernama Ni Wayan Sriasih melakukan penarikan di ATM Rafa Mandiri yang terletak di Jalan Raya Guwang, Sukawati, Gianyar, sebesar Rp100.000 setelah melakukan penarikan, kartu ATM tidak keluar.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki menyarankan untuk menghubungi nomor 089618194999 yang tertempel di mesin ATM BNI untuk bermaksud memblokir kartu ATM.
Ketika menghubungi nomor tersebut, korban diberikan panduan untuk memblokir ATM. Kemudian korban mendatangi kantor dari ATM tersebut untuk mencari pengganti kartu yang tertelan mesin ATM. Namun setelah dicek, saldo rekening korban hanya tersisa Rp106.897.
"Korban pun kaget, saldo yang semula sebesar Rp8,9Juta telah berkurang. Pihak bank mengatakan bahwa ATM korban telah dibobol karena telah terjadi penarikan yang terakhir melalui mesin ATM Alto sebesar Rp8,8juta," kata Kapolres.
Selanjutnya dilakukan pengecekan rekaman CCTV ditemukan para pelaku yang sedang melakukan aksinya memasang perangkap kartu di mesin ATM (card trapping) dan stiker call centre palsu sehingga korban tertipu untuk menghubungi nomor tersebut. Pelaku terekam masuk kembali setelah korban pergi, untuk merusak ATM dan mengambil kartu ATM korban.
"Tiga orang dari komplotan pembobol ATM ini ditangkap di Hotel Bali Dwipa, Kuta, Badung, pada hari Sabtu (26/6)," katanya.
Ia mengatakan komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.