Istri Novanto Akan Bersaksi di Persidangan Bimanesh

Jakarta, era.id - Istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa perintangan penyidikan e-KTP, Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

"Kami akan menghadirkan Deisti Astriani," kata JPU KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Selain Deisti, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya. Mereka adalah, Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Budianto Abdulgani dan petugas IT RS Medika Putra Rizky Ramadhona. 

RS Medika Permata Hijau adalah tempat Novanto dirawat pasca mengalami kecelakaan mobil di daerah Permata Hijau, pada 16 November 2017.

(Infografis sumpah dokter/era.id)

Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK menghadirkan mantan wartawan Metro TV sekaligus sopir mobil yang membawa Novanto saat kecelakaan, Hilman Mattauch.

Hilman mengaku mengalami gangguan konsentrasi sehingga kecelakaan itu terjadi. Gangguan itu akibat ditelepon terus-menerus oleh pihak kantornya selama menyetir. Dia ditelepon untuk meminta klarifikasi Novanto yang sedang dikejar-kejar karena menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. 

(Infografis dokter Bimanesh, Setya Novanto dan Fredrich Yunadi)

Sebelum mengendarai mobil, Hilman menemui Novanto di DPR untuk meminta klarifikasi dan membuat berita, namun Novanto mengatakan ingin melakukan klarifikasi langsung ke kantor Metro TV.

"Setelah itu kantor telepon lagi. Telepon lagi. Langsung ke kantor, cepetan. Novanto nanya lagi dan bruak nabraklah. Saya nabrak pembatas jalan sebelah kanan, lalu nabrak pohon dan nabrak lampu penerangan jalan," tutur Hilman, Senin (9/4/2018).

Oleh jaksa KPK, Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Bimanesh juga disebut bekerja sama dengan pengacara Fredrich Yunadi untuk merekayasa sakitnya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: dokter bimanesh obstruction of justice setya novanto korupsi e-ktp