Pelapor Amien Rais Diperiksa Polisi
Jakarta, era.id - Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018). Dia dipanggil untuk dimintai keterangan seputar laporannya terhadap politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (15/4) kemarin.
"Iya kita undang untuk dimintai keterangan. Kami akan tanyakan alasan dan dasar laporannya," kata Direktur Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan melalui telepon seluler, Senin (16/4/2018).
Menurut Ade, berdasarkan surat pemanggilan itu, Aulia seharusnya hadir di Polda Metro jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, dia tak bisa memastikan apakan Aulia bakal menghadiri undangan yang dilayangkan pihaknya.
"Nanti kita tunggu saja ya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Cyber Indonesia melaporkan pendiri PAN Amien Rais ke polisi. Pelaporan ke polisi ini terkait pernyataan Amien mengenai Partai Allah dan Partai Setan. Amien dilaporkan Cyber Indonesia dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian.
"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara Bapak AR (Amien Rais)," kata Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Baca Juga : Politisasi Agama ala PAN
Aulia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kata Aulia, pernyataan Amien itu berpotensi memecah belah bangsa.
"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam, kami melihat ada upaya dikotomi, upaya provokasi yang membawa nuansa agama. Kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945," jelas Aulia.