Revisi Batasan Usia Bilal Mayat dan Penggali Kubur, Bobby Disebut Berpihak ke Rakyat
ERA.id - Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia Sumatera Utara (PRIMA DMI Sumut) mengapresiasi langkah Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang berjanji merevisi Perwal Nomor 17 tahun 2021, tentang batasan usia pemberian dana kepada pelayanan sosial.
"Terimakasih bung Bobby, anda sangat bijaksana sebagai pemimpin," kata Ketua PRIMA DMI Sumut Irwansyah Putra Nasution, Kamis (1/7/2021).
Irwansyah yang karib dipanggil Ibey itu mengatakan, keputusan Bobby merevisi Perwal yang sempat dikeluhkan masyarakat yang menjadi pekerja pelayanan sosial, adalah bentuk bahwa wali Kota Medan itu masih mendengar aspirasi masyarakat.
Apalagi, lanjutnya, selain berjanji merevisi Wali Kota Bobby juga berjanji akan menambah jumlah honor kepada bilal mayat dan penggali kubur itu.
"Artinya dia wali kota yang masih mendengarkan aspirasi masyarakat. Wali Kota Bobby masih berpihak kepada rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembatasan usia penerima honor jasa pelayanan seperti bilal mayit dan penggali kubur di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Bobby saat menyikapi adanya permintaan dari warga yang bekerja sebagai jasa pelayanan untuk merevisi Perwal Nomor 17 tahun 2021 yang di sahkan Bobby.
"Tadi saya sampaikan ke Masyarakat Kota Medan, di momen ulang tahun Kota Medan ini Perwal itu akan kita revisi, kita buka dan tidak ada lagi batasan umur," kata Bobby Nasution, Rabu (30/6/2021).
Selain berjanji akan merevisi Perwal tentang batasan umur penerima tali asih jasa pelayanan, Bobby juga berjanji akan menaikan anggaran yang diterima oleh jasa pelayanan.
"Dan akan kita tambahkan (honor) untuk Bilal Jenazah dari Rp300 ribu akan kita tambah, nominalnya rahasia, nanti akan disampaikan," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini jumlah jasa pelayanan sosial di Kota Medan hampir 60 persen berusia di atas 60 tahun.
Bobby juga meminta kepada camat dan lurah setelah Perwal 17 itu direvisi, harus diberikan edukasi agar menggunakan nama asli pada rekening bank. Hal itu lantaran di ada beberapa kasus yang ditemukan ketidaksesuaian nama yang terdata dengan penerima.
"Nanti setelah kita revisi kita minta para camat dan lurah untuk mengedukasi masyarakat, karena memang ada beberapa yang menggunakan nama atau rekening bukan nama langsung. Kan kita tahu, namanya atau rekeningnya itu, ke depan harus sama dengan nama pelayanan jasanya," ungkapnya.