Gerebek Rumah Angel Lelga Malah Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo: Tidak Dibenarkan Istri Bawa Pria Lain Jam 2 Pagi
ERA.id - Kasus penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo sempat menghebohkan publik. Suami Kalina Ocktaranny ini menuding Angel Lelga berzinah dengan aktor FTV Fiki Alman. Hingga akhirnya, mantan istri Rhoma Irama ini melaporkan Vicky dengan dugaan pencemaran nama baik.
Vicky Prasetyo yang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas Angel Lelga dituntut 8 bulan penjara. Tuntutan itu dilayangkan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
"Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tadi sudah kita dengarkan bahwa tuntutan itu untuk klien kami 8 bulan," kata salah satu tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari usai persidangan, dikutip dari kanal YouTube Star Story pada Kamis (1/7/2021).
Meski begitu, Mevi yakin jika mantan tunangan Zaskia Gotix ini tidak bersalah. Pihak Vicky Prasetyo bakal menyanggah tuntutan jaksa lewat pembacaan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tapi, pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum melakukan pembuktian terbalik dengan apa yang dilakukan dengan jaksa karena kami kuasa hukum meyakini penuh bahwa klien kami tidak bersalah," papar Mevi Amanda.
"Maka dari itu, kita buktikan hal-hal yang sudah kami lakukan pada persidangan sebelumnya. Kedepan, kita dengar bersama Kamis 29 Juli 2021 kita akan mengajukan pledoi atau pembelaan," lanjutnya.
Mengenai tuntutan 8 bulan penjara, Vicky Prasetyo mesih teguh dengan pendiriannya benar dan Angel Lelga yang terbukti salah. Sebab, Angel Lelga telah membawa pria lain ke dalam rumah saat masih menjadi suami Vicky Prasetyo.
“Kita berdiri di atas kebenaran. Karena saya berkeyakinan seorang muslim tidak dibenarkan seorang istri membawa pria lain di jam yang tidak wajar jam 2 pagi di dalam kamar pribadi, ini adalah sebuah kebenaran. Semoga ini tidak menjadi sebuah ajang percontohan oleh siapapun di Indonesia,” tutur Vicky Prasetyo.
Selama persidangan, ia yakin pihak jaksa akan mempertimbangkan secara matang-matang mengenai Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara.
"Kalau permasalahan persidangan kita jalankan semua dan berhak jaksa untuk menuntut semua pertimbangannya. Kita akan diberikan hak pembelaan jadi kita harus berusaha," imbuh Vicky Prasetyo.