Alasan Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat, Luhut: Menambah Orang yang Vaksin

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah menjadikan kartu vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu persyaratan bagi pelaku perjalanan selama PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali.

Salah satunya untuk mempercepat laju vaksinasi nasional.

Luhut yang juga ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai koordinator pelaksana PPKM Darurat mengatakan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api wajib menyertakan kartu vaksinasi minimal suntikan dosis pertama setiap kali akan melakukan perjalanan.

"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).

Luhut menjelaskan, kartu vaksin sebagai syarat perjalanan selama PPKM Darurat dimaksudkan agar seseorang tidak menularkan atau tertular COVID-19. Sebab, vaksin bermanfaat untuk melindungi diri dari infeksi virus Corona.

"Tadi saya ingin garis bawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita harus menghindari orang lain terular dari kita atau sebaliknya," ujar Luhut.

Selain itu, syarat perjalanan selama PPKM Darurat dengan menunjukan kartu vaksin juga diharapkan menambah antusiasme masyrakat untuk segera mendapatkan vaksin COVID-19. Sehingga laju vaksinasi semakin masif.

"Dan juga untuk menambah orang yang mendapat vaksin. Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita serangan COVID-19," kata Luhut.

Terkait vaksinasi, Luhut juga mengatakan target vaksinasi harus sudah mencapai 70 persen dari total populasi masyarakat Indonesia dan paling lambat dapat tercapai di bulan Agustus 2021.

"Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah vaksinasi. Pencapaian target vaksinasi saat ini sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021," kata Luhut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan penyuntikan vaksinasi COVID-19 selama Juli 2021 harus mencapai 1 juta dosis per hari. Target tersebt akan ditingkatkan menjadi 1 juta dosis per hari pada bulan Agustus 2021.

Diharapkan, dengan mempercepat laju vaksinasi maka kekebalan kelompok atau herd immunity semakin cepat terbentuk.