Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Menangis: Nggak Ada Pilihan Apa pun
ERA.id - Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman 8 bulan penjara kepada Vicky Prasetyo atas pengerebekan yang ia lakukan di rumah Angel Lelga. Ia dituntut sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya itu.
Usai persidangan, Vicky terlihat lesu dan menundukkan kepalanya. Ia langsung memeluk sang istri, Karina Ocktarany yang juga hadir di persidangan tersebut. Hal ini terlihat dari rekamana dokumentasi yang diunggah di channel YouTube pribadi Vicky.
Ibu Vicky dan anak-anaknya yang juga hadir pun ikut memeluknya. Di pelukan sang ibu yang menangis merenungi nasibnya, terlihat Vicky yang juga tak kuasa menahan air matanya.
"Sabar, sabar," ujar Vicky kepada ibunya.
Dalam video tersebut Vicky pun berucap bahwa hal ini memang sudah harus ia jalankan. Ia juga percaya bahwa tim kuasa hukumnya akan melakukan yang terbaik.
"Ya semua harus dijalankan. Udah, nggak ada pilihan apa pun. Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," kata Vicky Prasetyo.
Menanggapi tuntutan yang dilayangkan untuk Vicky, pihak kuasa hukumnya, Mevi Amanda mengatakan bahwa pihak mereka akan mengajukan pleidoi atau pembelaan terkait tuntutan tersebut. Sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2021 mendatang.
"Kamis, 29 Juli 2021 pihak kami akan mengajukan pleidoi atau pembelaan," pungkas Mevi Amanda.