Benarkah Ada Sanksi Bagi Warga yang Nekat Berkendara Malam Hari di Jakarta? Cek Faktanya

ERA.id - Beredar sebuah pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp yang berisi informasi 48 zona merah di wilayah DKI Jakarta. Disebutkan pula ada sanksi yang diterima warga jika nekat berkendara di malam hari.

Berikut isi pesan berantai tersebut:

"Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasi sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

Mega Kuningan

Setia Budi

Karet

Pasar Minggu

Tanah Abang

Sawah Besar

Kebayoran Baru

Kebayoran Lama

Menteng

Cengkareng

Petamburan

Pesanggrahan

PalMerah

Senen

Kemayoran

Sunter

Kelapa Gading

Cilandak

Jatinegara

Mampang Prapatan

Gambir

Cipinang

Pancoran

Tambora

Johar Baru

Matraman

Pademangan

Cempaka Putih

Cakung

Koja

Pulo Gebang

Pondok Kopi

Pulo Gadung

Makasar

Cilandak

Pasar Rebo

Duren Sawit

Penjaringan

Kembangan

Kramat Jati

Taman Sari

Pesing

Sudirman

Blok M

Fatmawati

Warung Buncit

Condet

Kemang

Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpol PP, TNI.

Setelah ditelusuri, dilansir dari instagram resmi Dishub DKI Jakarta, bahwa waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No.234 Tahun 2021. Aturan pembatasan yang berlaku adalah terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.

Selain itu, tidak ada aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut. Sementara itu untuk transportasi umum seperti Transjakartam MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp tentang sanksi jika berkendara malam hari di zona merah Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.

Melalui akun instagram @poldametrojaya juga membuat unggahan yang menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.

"Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut," demikian tertulis dalam unggahan tersebut, dikutip dari laman turnbackhoax.id.