Kepala Daerah Ditantang Tes Urine

Jakarta, era.id - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menantang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko melakukan tes urine terhadap para calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018. Tantangan itu disampaikan Junimart saat Rapat Dengar Pendapat dengan BNN.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan cenderung berharap, mengingat pada bulan Juni 2018 akan ada 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, tentu kita berharap pilkada tersebut dipastikan bersih dari narkoba," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Junimart mengingatkan, sebelumnya ada kepala daerah yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan telah ditangkap petugas BNN, yakni Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi. Dia menilai, publik tidak akan lupa dengan peristiwa itu.

"Kita tidak tahu bagaimana lanjutan kasusnya sekarang," jelasnya.

Selain itu, Junimart mempertanyakan, bagaimana peran konkret dari pihak BNN dalam ajang pilkada. Menurut dia, BNN yang kini dipercaya sebagai lembaga yang ditugaskan memberantas narkoba, harus berani melakukan tes urine kepada para calon kepala daerah.

"Fakta yang sudah kita lihat seorang calon bupati, seorang kepala daerah bukan pemakai lagi, tetapi dia sudah ketergantungan. Kita tidak mau hal ini terulang, kita tidak mau rakyat memilih yang betul-betul sudah pecandu narkoba," ujarnya.

Baca Juga : Pemilik Pabrik Kertas Ditangkap karena Narkoba

Menurut Junimart, jika ingin serius memberantas narkoba, BNN perlu membangun komunikasi dan koordinasi dengan KPU.

"Kalau itu mau serius menghambat narkoba ini, bersihkan dulu kepala daerahnya, jangan kita bicara rakyat. Penekanan kami Komisi III melalui Fraksi PDI Perjuangan, KPU harus melibatkan BNN dalam rangka membersihkan negara ini dari pasokan narkoba itu, ya dimulai dari kepala daerah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan KPU, terutama dalam proses pilkada.

"Tentu dalam tes urine kalau misal ada langkah-langkah tegas, kalau butuh tindakan hukum akan kami lakukan tes urine," katanya, usai rapat dengan komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).

"Banyak laporan masuk kepada kami terkait rekam jejak yang bersangkutan, jadi patokan kita," tuturnya.

Menurut Heru, jika DPR mendorong revisi UU nomor 35 terkait narkotika ada beberapa yang perlu dikoreksi. Namun, sekarang sedang dilakukan beberapa perbaikan, khususnya rehabilitasi dan rekam jenis narkoba.

Baca Juga : 23 TKI Dideportasi akibat Narkoba

"Nanti diharapkan secara general mengandung simultan, ada (gejala), ada dampak halusinasi nanti kita kenakan UU itu," tandasnya.

Tag: pilkada 2018