DPR Panggil Lagi Facebook Soal Kebocoran Data

Jakarta, era.id - Komisi I DPR akan memanggil manajemen Facebook Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait kebocoran data 1 juta lebih pengguna Facebook di Indonesia.

"Jadi rapat, udah lengkap. Kemarin pihak Facebook udah kirim bahan," kata Ketua Komisi I Abdul Kharis saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Kharis, Komisi I akan menanyakan beberapa hal kepada Facebook. Selain itu, rapat juga akan berlangsung secara terbuka. "Iya, mereka akan kami minta presentasi dulu. Terbuka nanti rapatnya," tambah dia.

Komisi I DPR, lanjut Haris, perlu mendapatkan gambaran dan risiko terjadinya kebocoran data tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah.

(Foto: Istimewa)

"Dapat gambaran dan risiko dari bocornya data ini. Baru buat tindak lanjutnya. Karena kan kami belum bisa ukur seberapa jauh sebenarnya," kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR dijadwalkan memanggil manajemen Facebook pada pekan lalu namun batal. Komisi I DPR menjadwal ulang pemanggilan manajamen Facebook menjadi pekan ini untuk dimintai penjelasan terkait bocornya satu juta lebih data pengguna Facebook di Indonesia dalam kasus Cambridge Analytica.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah meminta Facebook menutup aplikasi pihak ketiga karena penyalahgunaan data pengguna oleh Cambridge Analytica melalui aplikasi pihak ketiga berupa kuis.

Perjalanan data pribadi. (Infografis/era.id)

"Kami minta Facebook untuk melakukan shutdown atas aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, terutama kuis-kuis semacam Cambridge Analytica. Itu dimatikan dulu di Indonesia," ujar Rudiantara di Gedung Kemkominfo, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (5/4), setelah melakukan pertemuan dengan pihak Facebook.

Rudiantara juga meminta audit dari Facebook atas aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak lain agar tidak sampai berdampak pada masyarakat Indonesia.

Semua media sosial, termasuk Facebook harus patuh dengan aturan di Indonesia, kata dia, terutama pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi karena kasus Cambridge Analytica soal data pribadi.

 

Tag: facebook ketua dpr era kebebasan semu