Jokowi Buka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali

ERA.id - Presiden Joko Widodo membuka opsi PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Upaya itu bakal ditempuh jika kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali semakin meningkat dan fasilitas kesehatan makin terbatas.

"Arahan Bapak Presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat," terang Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam siaran pers secara daring, Rabu (7/7/2021).

Airlangga menuturkan, keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berdasarkan bertambahnya penularan virus corona yang sangat tinggi serta meningkatnya kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan di kedua pulau tersebut.

Karena itu, menurut Airlangga, pemerintah terus memantau laju penularan Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) rumah sakit rujukan Covid-19 di luar Jawa dan Bali. Bahkan menurut pantauannya, sudah terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 sampai 34 persen di luar Jawa-Bali.

Di beberapa daerah peningkatan kasus aktif relatif tinggi seperti di Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat. Selanjutnya, terdapat 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4.

Adapun daerah dengan nilai asesmen 4 berarti mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 50/100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per pekan.

Bahkan, dalam periode yang sama, BOR di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di luar Jawa dan Bali mencapai lebih dari 60 persen.

"Mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," ungkap Airlangga.

Namun demikian, pemerintah masih berupaya menekan laju penularan virus Covid-19 di luar Jawa dan Bali dengan menerapkan pengetatan PPKM Mikro selama 6-20 Juli 2021.

Tetapi, lanjut Airlangga, apabila kasus semakin tak terkendali, PPKM Mikro ketat akan diubah menjadi PPKM Darurat.