Anies Sidak Lagi, Semprot Pekerja di Daan Mogot: Telepon Bos Kamu, Bilang Suruh Gubernur di Rumah Saja!
ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Kali ini, Anies menghentikan kendaraan seorang pekerja non esensial dan non kritikal di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu siang (7/7/2021).
Anies lantas meminta pekerja itu menghubungi bos di kantornya untuk izin tetap di rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Bapak mau ke mana?" kata Anies kepada seorang pengemudi kendaraan saat meninjau pos penyekatan di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021).
"Mau kerja Pak," jawab pengendara.
Kemudian, Anies meminta pengendara itu menelepon atasannya di kantor untuk meminta izin bekerja di rumah demi kesehatan bersama.
"Kenapa tidak di rumah saja, telepon bos kamu bilang 'suruh Bapak Gubernur DKI, Kapolda dan Pangdam suruh di rumah saja untuk kesehatan bersama'," ujar Anies.
Pengendara itu diminta foto bersama Anies. Kemudian Anies meminta pengendara itu memutar balik kendaraan untuk pulang ke rumah karena kondisi pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Anies bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, hadir juga Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Ady Wibowo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo serta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Ady Wibowo menyebutkan lalu lintas tampak lenggang dan masyarakat sudah mulai mengerti akan kebijakan pemerintah pada hari kelima PPKM Darurat.
Personel tiga pilar juga menyeleksi pengendara sepeda motor serta mobil dan mengimbau masyarakat yang melintas membawa kartu identitas atau tanda pengenal bekerja.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengharapkan petugas tetap solid saat bertugas dan tidak berhenti memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan PPKM Darurat.