Cabuti Bunga Edelweis Demi Foto Selfie, Sepasang Kekasih Ini Dilarang Mendaki Rinjani Lagi
ERA.id - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat, melarang sepasang kekasih mendaki atau berwisata ke kawasan taman nasional selama dua tahun, karena memetik bunga edelweis (Anaphalis javanica) untuk foto selfie.
"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di-'black list'," kata Kepala BTNGR Dedy Asriady, ketika dihubungi di Mataram, Kamis (8/7/2021).
Ia mengatakan dua warga Lombok tersebut memetik edelweis ketika berwisata di Bukti Malang, salah satu destinasi wisata alam nonpendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel, Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR.
Tindakan mereka menjadi viral di media sosial sejak Senin (5/7), sehingga petugas melakukan pemeriksaan ketika mereka turun dari Bukit Malang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Dedy, sepasang kekasih yang rencananya menikah dalam waktu dekat ini, mengakui sudah memetik edelweis untuk berswafoto pranikah (preewedding). Namun, bunga tersebut tidak dibawa turun.
Kedua orang itu kemudian diperiksa kembali oleh petugas di kantor BTNGR di Mataram pada Rabu (7/7).
"Dari hasil pemeriksaan kemarin (7/7), keduanya mengaku salah. Bahkan, sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial juga. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Dedy menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua wisatawan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana penjara.
Namun, pihaknya tidak sampai kepada sanksi pidana dan lebih mengedepankan pemberian hukuman yang bersifat mendidik berupa larangan mendaki atau masuk kawasan taman nasional selama dua tahun.
Dedy menambahkan sanksi tersebut diberikan setelah mengetahui bahwa keduanya tidak mengetahui bahwa dilarang memetik edelweis di kawasan konservasi. Selain itu, mereka tidak ada niat dan sudah menyesali perbuatannya.
"Jadi kita harus jeli juga melihat jenis pelanggaran dan pelaku pelanggaran siapa. Kami berharap, mereka nantinya bisa menjadi agen informasi kepada teman-temannya untuk bagaimana menjadi pendaki cerdas dan bertanggung jawab," kata Dedy.
Pernah hukum Fiersa Besari
BTNGR juga pernah menghukum penulis dan penyanyi Fiersa Besari bersama 1.906 pendaki pada November 2020. Alasannya, karena mereka melanggar aturan pendakian selama pandemi.
Dedy bilang, pendakian di Gunung Rinjani memang sudah dibuka pada September. Hasilnya, ada 3.794 orang mendaki di sana.
Namun, mereka mendapati 1.906 pendaki tidak menaati standar operasional prosedur (SOP) selama masa pandemi COVID-19.
Akhirnya, para pendaki yang melanggar di-blacklist. Salahnya karena overtime atau melebih waktu yang sudah ditentukan saat mendaki.
"Sanksi kita berikan sebagai efek jera bagi mereka," kata Dedy.
"Sesuai aturan SOP kita blacklist selama dua tahun," ucap Dedy.
Tahu hal itu, Fiersa pun meminta maaf lewat konten Instagram, dalam sebuah video berdurasi 4 menit 31 detik.
"Saya memang salah. Padahal saya sudah booking untuk pendakian kedua. Karena overtime pada pendakian pertama. Jadi saya tetap di-blacklist," kata pria asal Bandung tersebut.
Fiersa tak menampik bahwa memang ia overtime pada 11 Oktober 2020, sebab tinggal selama empat hari di Gunung Rinjani dikarenakan cuaca buruk.
"Angin waktu itu cukup kencang. Sehingga kami tidak melanjutkan pendakian ke puncak," ucap dia.
"Saya minta maaf kepada semua pendaki. Hukuman yang menimpa saya ini tidak patut dicontoh. Saya siap dihujat atas hukuman ini," tutup dia.