Pasar Senggol Makassar Ditutup, PD Pasar: Solusi Sulit Dicari, Ini dari Pusat
ERA.id - Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menutup sementara Pasar Senggol Makassar setelah diterbitkannya surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring melonjaknya kasus COVID-19.
Direktur Umum PD Pasar Nuryanto G Liwang di Kota Makassar, Jumat (9/7/2021), mengatakan penutupan sementara aktivitas perdagangan di Pasar Senggol Makassar untuk menghargai dan mematuhi aturan PPKM.
"Sejak diterbitkannya surat edaran oleh Pemerintah Kota Makassar terkait perpanjangan PPKM yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, maka segala aktivitas perdagangan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 WITA. Dan kami pun telah menutup sementara aktivitas di Pasar Senggol itu," ujar dia.
Menurut Nuryanto, keputusan penutupan sementara aktivitas di Pasar Senggol itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan pedagang. Bahkan, dirinya bersama jajaran direksi lainnya tidak berhenti menerima keluhan para pedagang, namun mereka tetap teguh menjalankan aturan untuk kebaikan dan keselamatan bersama.
"Kami memang sudah berhadapan dengan para pedagang sejak kemarin yang datang silih berganti meminta dicarikan solusi. Tapi agak susah kami toleransi, karena ini merupakan kebijakan dari pusat. Jadi satu-satunya jalan adalah kita terima dulu kebijakan ini, karena ini berlaku secara umum, tidak ada tawar menawar," katanya.
Direktur Utama PD Pasar Basdir mengatakan apa yang menjadi keinginan pedagang adalah juga keinginan pihak perusahaan. Namun karena ada kondisi lonjakan kasus COVID-19, maka harus dimaklumi.
"Berkaitan dengan keinginan pedagang itu juga menjadi keinginan kami. Siapa sih yang tidak mau kalau pedagang bisa menjual kembali. Tapi karena kondisi seperti ini maka harus kita maklumi dan harus dipatuhi," katanya.
Aturan penutupan itu berlaku kepada sejumlah pedagang Pasar Senggol yang sudah dikenal masyarakat sebagai pasar malam. Yang harus dihentikan untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 6-20 Juli 2021.
Penutupan Pasar Senggol karena aktivitas itu baru akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA. Sementara aturan dari PPKM yakni semua aktivitas perdagangan dan lainnya harus tutup setelah pukul 17.00 WITA.
Danny revisi aturan pusat
Berbeda dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny: Pomanto, usai dihujat karena menutup rumah ibadah dan membuka tempat hiburan malam saat PPKM, ia akhirnya merivisi aturannya yang diklaim perintah pemerintah pusat.
"Poin 7 dan 10 pada surat edaran PPKM sudah dikaji. Jadi, tidak diperbolehkan lagi tempat hiburan malam beroperasi sementara waktu, sampai ada ketetapan resmi dari Pemkot Makassar," ujar Ramdhan di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah Makassar, Kamis (8/7/2021).
Namun untuk poin 10 rumah ibadah ditutup sementara tetap diberlakukan, dan akan dibuka kembali setelah tim Satgas Detektor turun dengan hasil yang diperoleh pada setiap RT.
Keputusan Danny patut diapresiasi. Itu artinya, ia terbuka dengan masukan dari pelbagai pihak dan bermacam ormas yang ada di Makassar. Namun ada yang unik jika mendengar omongannya saat pertama kali menyampaikan poin-poin PPKM.
Katanya ia tak bisa mengutak-atik aturan tersebut, karena semua perintah dari pemerintah pusat. Lantas kenapa belakangan blak-blakan bisa memodifikasi poin-poin PPKM?
"Kita kena di zona oranye dengan aturan ini. Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Bagi kabupaten kota zona oranye dan zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu," ujar Danny di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Makassar, Selasa (6/7/2021) silam.
"Seluruh umat beragama saya hormati, ini berat buat saya. Sebagai pemda harus ikut perintah pusat, Undang-undang dan peraturan berlaku. Kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun. Ini memberikan saya ruang bahwa jika di wilayah ini, bukan lagi kota, karena dijelaskan wilayah itu sudah harus masuk zona RT," ujarnya.