Instruksi Mendagri Selama PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Disetop, Rumah Ibadah Ditutup

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 (Inmendagri).

Inmendagri tersebut diterbitkan sebagai revisi atau perubahan ketiga atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam dokumen Inmendgari Nomor 19 Tahun 2021 yang diperoleh dari Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Maharadi, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf g dan huruf k Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Pertama, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di di rumah.

Adapun dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, disebutkan tempat ibadah ditutup sementara.

"(Masyarakat diminta) tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas," kata Jodi kepada ERA, Sabtu (10/7/2021).

Lebih lanjut, perubahan lainnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yaitu mengenai pelaksanaan resepsi pernikahan.

Dalam Inmendagri ini, ditegaskan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahakan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, ditandatangani oleh Tito pada tanggal 9 Juli 2021.

Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 10 Juli hingga 20 Juli 2021.