PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4 COVID-19, Apa Bedanya?
ERA.id - Pemerintah secara resmi tak lagi menggunakan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, dan diganti menjadi PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
Hal itu tercantum dalm Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negei Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 20 Juli 2021, bertepatan saat Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjagan PPKM Darurat.
Dalam salinan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang diperoleh ERA.id pada Rabu (21/7/2021), disebutkan penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Secara garis besar, Inmendagri terbaru mengenai PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dengan aturan-aturan dalam PPKM Darurat. Hanya saja ditegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi wilayah yang berada di Level 4 dan Level 3.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home atau bekerja dari rumah;
3. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pengadaian, dana pensiun, dan lemabaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayakan kepada masyrakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran;
4. Kegiatan sektor esensial yang meliputi pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen;
5. Kegiatan sektor esensial untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi;
6. Sektor esensial pada tingkat pemerintahan yang memberikan pelayakan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat;
7. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen tanpa pengecualian;
8. Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan 25 persen;
9. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
10. Apotek dan toko obat buka 24 jam;
11. Kegiatan makan dan minum di tempat makan hanya menerima delivery atau take away dan tidak melayani makan ditempat atau dine-in;
12. Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara;
13. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
14. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah;
15. Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara;
16. Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara;
17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
18. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM;
19. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;
20. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.