Singapura Tolak Transit Siapapun dengan Riwayat Perjalanan ke Indonesia
ERA.id - Pemerintah Singapura, mulai Senin, (12/7/2021), memperketat wilayah perbatasan dan melarang transit siapapun yang punya riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir.
Lewat rilisnya, Kementerian Kesehatan Singapura secara khusus memperhatikan perkembangan wabah Covid-19 di Indonesia. Mereka membuat kebijakan untuk mengurangi kuota masuk bagi warga negara Singapura maupun pemegang hak tinggal permanen yang punya riwayat kunjungan ke Indonesia.
Dimulai pada 12 Juli 2021, pukul 23.59 waktu setempat, "seluruh pengunjung yang punya riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun 21 hari terakhir tidak diperbolehkan transit di Singapura."
Sementara itu, kebijakan masuk ke wilayah Singapura juga diperketat bagi yang punya riwayat pergi ke Indonesia dalam 21 hari terakhir. Sebelumnya, pengunjung yang ingin masuk ke Indonesia wajib memiliki hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Mulai Senin, (12/7), masa aktif tes yang diterima adalah 48 jam sebelum keberangkatan.
Pelancong yang tidak bisa menunjukkan hasil tes PCR negatif tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Singapura.
Warga negara Singapura dan pemegang izin tinggal yang diterima masuk wilayah negara tersebut nantinya wajib jalani isolasi mandiri selama 14 hari di fasilitas yang disediakan pemerintah Singapura. Warga juga wajib jalani tes PCR atau rapid tes antigen sesuai peraturan setempat.
"Seiring perubahan situasi global, kami akan terus memperbarui aturan perbatasan kami untuk mengelola risiko mengimpor dan menyebarkan (infeksi Covid-19) ke komunitas setempat," sebut Kementerian Kesehatan.
Informasi terkini terkait kebijakan perbatasan Singapura bisa diakses situs SafeTravel.