Bukan Dipenjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi di BNN Mulai Minggu Pagi
ERA.id - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani rehabilitasi setelah keduanya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Rehabilitasi dilakukan terhadap keduanya berdasarkan surat asesmen keduanya yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, menuturkan kliennya telah menjalani asesmen BNN pada 9 Juli 2021.
"Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi," tutur Wa Ode dalam siaran persnya, Minggu (11/7/2021).
"Meliputi assessment lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial," sambungnya.
Lebih jauh Wa Ode menuturkan, surat itu ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Riza Sarasvita.
Ke depannya yaitu Nia dan Ardi siap menjalani rehabilitasi di lokasi yang sesuai dengan kebijakan penyidik dan keluarga.
"Rehabilitasi dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten. Sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga," beber Wa Ode.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan jika pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara.
"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," ujar Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu (10/7/2021).