Bantah Vaksin COVID-19 Berbayar untuk Komersialisasi, Kimia Farma Ungkap Kualitas dan Efikasinya

ERA.id - PT Kimia Farma Tbk membantah tudingan sedang melakukan komersiaslisasi vaksin COVID-19 lewat vaksinasi Gotong Royong Individu secara berbayar.

Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno menegaskan, program vaksinasi brebayar hanyalah upaya dari perusahaan farmasi BUMN untuk membantu percepatan pencapaian vaksinasi nasional, dan terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Prinsipnya kita mendukung (percepatan vaksinasi nasional dan herd immunity), tidak ada komersialisasi dan sebagainya," tegas Ganti dalam konferensi pers daring, Minggu (11/7/2021).

Ganti mengatakan, proses vaksinasi berbayar yang dilakukan oleh Kimia Farma ini dilakukan secara terbuka dan merujuk pada aturan dari Menteri Kesehatan serta otoritas yang berwenang. Untuk harga vaksin per dosis misalnya, pihaknya tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021.

Hal tersebut, kata Ganti juga sudah mendapat evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Kami sebagai lembaga BUMN mendukung percepatan dan juga perluasan vaksinasi gotong royong, sehingga bukan untuk melakukan komersiliasi," kata Ganti.

Sementara Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto menambahkan, pelaksanaan dari vaksinasi berbayar ini dilakukan secara transparan. Termasuk di dalamnya mengenai soal margin harga vaksin.

"Saya kira tidak ada yang ditutupi, termasuk isu margin berapa. Di situ sudah ditetapkan dengan terbuka-bukanya," tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, vaksin COVID-19 yang digunakan dalam vaksinasi berbayar ini menggunakan vaksin merek Sinopharm. Merek yang sama juga digunakan dalam program vaksinasi Gotong Royong untuk perusahaan atau badan hukum yang sudah mendaftarkan diri melalui Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

Bambang memastikan, vaksin Sinopharm yang digunakan memiliki kualitas dan efikasi yang sama seperti yang digunakan dalam program vaksinasi Gotong Royong untuk perusahaan atau badan hukum.

"Ini vaksin yang digunakan sama persis yang sekarang sudah kita jalankan untuk vaksinasi gotong royong. Jadi bukan hasil seleksi atau lungsuran. Ini sama, kualitasnya sama, efikasi semuanya sama saja," kata Bambang.

Untuk diketahui, untuk harga vaksin COVID-19 merek Sinopharm merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 terulis, harga harga vaksin per dosis ditetapkan Rp321.660. Adapun tarif layanan vaksinasinya Rp117.910 untuk sekali suntik.

Artinya, untuk dua dosis, harga vaksin mencapai Rp643.320 dan untuk layanan vaksinasinya Rp 235.820. Dengan demikian total biaya Vaksinasi Gotong Royong Individu adalah Rp879.140.

Sedangkan untuk margin keuntungan, dalam KMK tersebut tertulis, bahwa harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten/kota namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi gotong rotong yang dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen, namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Adapun terkait aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

 "Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," dikutip dari salinan Permenkes yang diterima ERA.id.

Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.