Surat Tanda Registrasi Pekerja Jadi Syarat Pengguna KRL, KAI: Ada Penurunan Pengguna 40 Persen

ERA.id - Aturan baru diberlakukan pihak Stasiun Bogor bagi warga yang hendak ke Jakarta maupun ke Bogor. Mereka harus menyiapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari perusahaannya masing-masing.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan STRP ini berlaku selama operasional kereta api dari mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

"Jadi untuk pagi ini antriannya untuk pengecekan, verifikasi dan dokumentasi cukup lancar dibantu oleh kewilayahan juga. Kemudian banyak masyarakat atau pengguna jasa commuter line di Bogor yang memang sudah menyiapkan dokumen tersebut," kata Ane kepada wartawan.

Menurut Anne secara umum, pengguna KRL di seluruh stasiun mengalami penurunan dibandingkan dengan sebelum PPKM Darurat. Sebelum PPKM, masyarakat yang menggunakan jasa KRL jauh lebih banyak.

"Jadi dibandingkan minggu lalu ada penurunan sekitar 40 persen, kalau dibandingkan dengan sebelum PPKM saya rasa lebih dari 40 persen," ucap Ane.

Anne juga menambahkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 5, ada tiga provinsi yang melayani STRP. Kemudian surat keterangan bekerja atau perusahaan instansi, dan surat keterangan dari Pemda setempat.

"Disini kita dapat sampaikan kepada pengguna jasa commuterline yang menuju DKI ini baiknya harus memiliki STRP karena transportasi publik yang dinaikkan bukan hanya KRL. Sehingga kita harus memberi tahu masyarakat, begitu kita keluar rumah, kita harus menyiapkan surat-surat tersebut agar kita bisa beraktivitas," pungkasnya.

Untuk diketahui, STRP sendiri ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak dan berlaku selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.