Dua Pemalsu Surat Hasil Antigen Covid-19 Ditangkap Polres Bangka Barat
ERA.id - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan antigen bebas COVID-19 yang beberapa waktu lalu ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian.
"Dua pelaku yang ditangkap pada Rabu (7/7) tersebut saat ini masih berada di ruang tahanan Polsek Mentok dan keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto di Mentok, Senin, (12/7/2021), melansir ANTARA.
Dua orang tersangka tersebut merupakan oknum calon pegawai negeri sipil yang bertugas di Kabupaten Bangka Barat, masing-masing berinisial HP (33) warga Banyuasin, dan RJ (36) warga OKU, Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas gabungan yang melakukan verifikasi surat keterangan bebas COVID-19 di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok bagi seluruh penumpang kapal, baik yang akan berangkat maupun yang turun dari kapal.
Saat itu, petugas mencurigai surat rapid antigen yang dibawa pelaku HP palsu dan melakukan penahanan untuk dimintai keterangan.
"Pada awalnya petugas curiga karena surat keterangan tersebut berbeda dengan biasanya, kertasnya kasar dan gambar atau kop suratnya tidak berwarna seperti yang asli," Kapolres menambahkan.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia terpaksa menggunakan surat keterangan palsu saat hendak menyeberang ke Tanjung Api Api, Palembang karena takut menjalani pemeriksaan tes usap yang mengharuskan colok hidung.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas melakukan konfirmasi ke RSUD untuk memastikan keabsahan surat keterangan yang dibawa HP.
Manajemen RSUD Sejiran Setason merasa tidak mengeluarkan surat keterangan yang dibawa pelaku dan dokter yang tertera dalam surat itu juga merasa tidak menandatangani.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RJ (36) yang berperan membuat stempel berlogo RSUD Sejiran Setason dan memalsukan tanda tangan dokter Mariyah Ulfah yang namanya dipakai dalam dokumen tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat AKP Robby Setiadi Purba menjelaskan, dalam kasus ini RJ berperan sebagai pemalsu dokumen, tanda tangan dan pemalsu stempel berlogo RSUD Sejiran Setason.
"Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP, ancamannya adalah maksimal 6 tahun penjara,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain selembar surat hasil usap antigen palsu, satu laptop, satu printer dan satu stempel berlogo RSUD Sejiran Setason.
Dua pelaku sudah dilakukan tes usap sebelum ditahan, dan dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya dinyatakan positif COVID-19.
Untuk sementara dua pelaku diisolasi di ruang tahanan Polsek Mentok yang kebetulan sedang kosong.