Erick Thohir Pastikan Vaksin Berbayar Tak Pakai Jatah Hibah dan APBN
ERA.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan program vaksinasi Gotong Royong bagi badan usaha dan individu tidak menggunakan vaksin COVID-19 sumbangan atau hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral.
Dia juga menegaskan, merek vaksin COVID-19 yang digunakan pada program vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan yang digunakan pada program pemerintah.
"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah," ujar Erick melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
"Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX," imbuhnya.
Erick menegaskan, program vaksinasi Gotong Royong sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi maupun Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Selain itu, program vaksinasi Gotong Royong juga tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan menggunakan dana dari korporasi.
"Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN," tegasnya.
Erick menyatakan, biaya vaksinasi Gotong Royong individu secara berbayar menggunakan harga kewajaran vaksinasi. Hal itu nantinya akan dikaji oleh Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lebih lanjut, dia menambahkan, berdasarkan keputusan terbaru maka masyarakat yang ingin mengikuti program vaksinasi Gotong Royong individu secara berbayar harus dinaungi oleh badan usaha atau lembaga tempatnya bekerja. Aturan ini akan diatur secara rinci lebih lanjut.
"Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu," pungkasnya.