Puan: Vaksin Gotong Royong Individu Tidak Pakai APBN, Jangan Ada Tudingan Negara Berbisnis di Tengah Penderitaan Rakyat
ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, program vaksin Gotong Royong secara berbayar tidak boleh menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis. Sebab, vaksin gratis adalah hak dasar warga atas pemenuhan kesehatan dalam kondisi pandemi saat ini.
"Vaksin gratis adalah hak dasar seluruh warga. Hak itu tidak boleh dihilangkan, bahkan dikurangi sedikit pun dengan adanya Vaksin Gotong Royong ini," tegas Puan melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Pemerintah, kata Puan, harus membuat aturan main yang jelas tentang program vaksinasi Gotong Royong Individu berbayar ini dan segera mensosialisasikannya secara luas kepada masyarakat. Dia juga menekankan, agar vaksin berbayar ini tidak menggunakan dana APBN muapun vaksin hibah hasil kerja sama mulilateral.
"Sehingga tidak ada lagi tudingan-tudingan bahwa negara 'berbisnis' di tengah penderitaan rakyat,” kata Puan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa fasilitas dan tenaga kesehatan yang melayani program vaksinasi Gotong Royong ini sama sekali tidak menggunakan sumber-sumber pendanaan negara dan hibah.
"Jadi harus dipastikan bahwa faskes dan nakes vaksin yang berbayar ini terpisah sama sekali pengelolaannya dengan vaksin gratis. Harus dijelaskan dua jenis program vaksinasi ini beda kamar. Tidak saling terhubung sama sekali," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas cakupan program vaksinasi Gotong Royong yang semula hanya untuk perusahaan swasta dan badan hukum, kini bisa dibeli oleh masyarakat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.
Rencananya, pelaksanaan vaksin Gotong Royong individu ini akan dilakukan oleh perusahaan farmasi Badan Usaha Milik Negara (BUMM) yaitu PT Kimia Farma Tbk. Namun, tak menutup kemungkinan fasilitas layanan kesehatan lainnya bisa ikut menjual vaksin COVID-19.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan program vaksinasi Gotong Royong bagi badan usaha dan individu tidak menggunakan vaksin COVID-19 sumbangan atau hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral.
Dia juga menegaskan, merek vaksin COVID-19 yang digunakan pada program vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan yang digunakan pada program pemerintah.
"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah," ujar Erick melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).