Kasus Penemuan Mayat di Apartemen Bekasi: Dari Aplikasi Pijat Sesama Jenis Berujung Pembunuhan

ERA.id - Polda Metro Jaya berhasil meringkus satu orang pelaku pembunuhan seorang pria yang terjadi di apartemen Grand Dhika City, Bekasi pada Rabu (7/7) lalu. Kasus ini berawal dari ditemukannya jasad korban di Lantai 26 Apartemen tersebut.

"Pelaku kita amankan 4 hari setelah kejadian berinisial AS. Pelaku memang memiliki kelainan seksual," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).

Yusri menerangkan, awalnya pelaku dihubungi oleh korban untuk diminta memijit khusus sesama jenis di apartemen dengan tarif Rp300 ribu. Namun, saat hendak melakukan pekerjaan (memijit) pelaku mengetahui korban positif Covid-19.

"Dia pun memiliki niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut. Sehingga terjadi perkelahian dan pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," sambungnya.

Kendati telah membunuh korban, Yusri menyebut pelaku terus melanjutkan aksi kejinya dengan merampas tas dan menggunakan kartu kredit milik korban. Sejumlah barang seperti handphone, drone, hingga beberapa barang kebutuhan lainnya dibeli hingga mencapai tarif Rp30 juta.

"Kami masih mendalami kembali motif pelaku, karena mungkin akan ditemukan motif lain. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 dan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Yusri.