Resmi, Ivermectin Dapat Izin BPOM Jadi Obat Terapi COVID-19

ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap obat antiparasit Ivermectin, sebagai salah satu obat terapi untuk pasien COVID-19.

Hal itu terungkap dari salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) yang diperoleh ERA.id dari Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga pada Rabu (14/7/2021) malam.

Adapun ketetapan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 itu berdasarkan, Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuaan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi COVID-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersedian obat mendukung penanganan terapi COVID-19 di peredaran," bunyi SE tersebut.

Di poin tujuh SE tersebut, disebutkan 8 jenis obat terapi COVID-19. Diantaranya yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason (tunggal).

SE tersebut ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Aditif Badan POM Mayagustina Andarini pada tanggal 13 Juli 2021.