Bimanesh Akan Bersaksi di Persidangan Fredrich

Jakarta, era.id - Dua terdakwa obstruction of justice, Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi akan berada dalam satu persidangan. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Bimanesh diminta jaksa KPK untuk menjadi saksi untuk Fredrich.

Selain Bimanesh, JPU KPK Takdir Suhan juga akan menghadirkan dokter ahli syaraf (neurologist) Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Nadia Husein Hamedan. 

"Saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi ada Nadia Husein Hamedan dan Bimanesh Sutarjo," tutur Takdir saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Pada persidangan sebelumnya, Fredrich membawa sebuah bakpao mini dengan wadah piring kecil dan ditutupi plastik. Bakpao itu dia tunjukkan ke hadapan saksi, Kepala Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Francia Anggaraini. 

Fredrich Yunadi membawa bakpao dalam persidangan. (Agatha/era.id)

Baca Juga : Fredrich Minta Pindah dari Lapas KPK

Saat itu, Fredrich bertanya soal bakpao. Dia pun menunjukkan bakpao yang dia bawa dalam persidangan kali ini. "Mohon izin ini adalah bakpao. Jadi kalau mengatakan bakpao gede, sepiring ini, mungkin otaknya sepiring ini, Yang Mulia," tutur Fredrich, Kamis (12/4).

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Fredrich diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Drama Fredrich Yunadi. (Infografis/era.id)

Tag: fredrich yunadi dokter bimanesh